Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah
Riskianto, A.Md. 12 Oktober 2021 06:32:44 WIB
Sawahan (SIDA) – Senin (11/10) Pemerintah Kalurahan Sawahan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Kalurahan Sawahan dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul dan diikuti oleh Pamong Kalurahan, Bamuskal, Lembaga Kalurahan lainnya, serta perwakilan Panitia Pemilihan Lurah Sawahan Tahun 2021.
Kegiatan tersebut memberikan pemahaman terkait isi Peraturan tersebut sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah dimana tahun 2021 merupakan tahun Pemilihan Lurah di Kalurahan Sawahan.
Harapannya semua pihak turut mengawasi jalannya Pemilihan Lurah sudah sesuai dengan peraturan tersebut sehingga akan mendorong terciptanya Pemilhan Lurah yang damai, adil, dan bisa dipertanggungajwabkan. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M