KPM BLT Dana Desa Kalurahan Sawahan Wajib Vaksinasi

Riskianto, A.Md. 24 April 2022 22:19:05 WIB

Sawahan (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Sawahan berkomitmen untuk melaksanakan percepatan vaksinasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 bahwa warga tersasar yang tidak melaksanakan vaksinasi maka sanksi administrasi berupa penundaan atau penghapusan bansos terutama BLT Dana Desa.

Suwarto, Lurah Sawahan mengatakan bahwa BLT Dana Desa dilaksankan sebagai program penanganan dampak Covid-19 untuk membantu warga dalam memenuhi kebutuhan. Disisi lain warga juga harus mendukung proses pemulihan dari Covid-19 ini yakni dengan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sehingga bentuk komitmen Lurah Sawahan pada tahun 2022 ini bahwa KPM yang tersasar BLT Dana Desa wajib melaksanakan vaksinasi. Pemerintah Kalurahan Sawahan akan menunda atau menghapus apabila KPM tidak bersedia mengikuti vaksinasi secara lengkap. (Rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM