KPM BLT Dana Desa Kalurahan Sawahan Wajib Vaksinasi
Riskianto, A.Md. 24 April 2022 22:19:05 WIB
Sawahan (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Sawahan berkomitmen untuk melaksanakan percepatan vaksinasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 bahwa warga tersasar yang tidak melaksanakan vaksinasi maka sanksi administrasi berupa penundaan atau penghapusan bansos terutama BLT Dana Desa.
Suwarto, Lurah Sawahan mengatakan bahwa BLT Dana Desa dilaksankan sebagai program penanganan dampak Covid-19 untuk membantu warga dalam memenuhi kebutuhan. Disisi lain warga juga harus mendukung proses pemulihan dari Covid-19 ini yakni dengan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga bentuk komitmen Lurah Sawahan pada tahun 2022 ini bahwa KPM yang tersasar BLT Dana Desa wajib melaksanakan vaksinasi. Pemerintah Kalurahan Sawahan akan menunda atau menghapus apabila KPM tidak bersedia mengikuti vaksinasi secara lengkap. (Rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M