Peraturan Kalurahan Sawahan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025

Dwiyono 17 Maret 2025 12:28:35 WIB

Sawahan (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Sawahan telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Sawahan Nomor 2 Tahun 2024. APBKal itu sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk tahun 2025 sendiri, diproyeksikan Pemerintah Kalurahan Sawahan akan memperoleh pendapatan sejumlah Rp 2.429.969.900 yang berasal dari berbagi sumber. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1.   Pendapatan Kalurahan

Rp

2.429.969.900,00

2.   Belanja Kalurahan

Rp

2.378.988.621,00

Surplus/(Defisit)

Rp

   50.981.279,00

 

 

 

3.   Pembiayaan Kalurahan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

                       49.018.721,00

b.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp

100.000.000,00

Selisih Pembiayan (a-b)

Rp

(50.981.279,00)                                                            

SilPA Tahun Berjalan

Rp

0,00

 

Dan secara lebih rinci dapat dilihat dalam lampiran file di bawah ini. (carik)

Dokumen Lampiran : Download

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM