Penyusunan Standar Pelayanan Kalurahan Sawahan

Riskianto, A.Md. 31 Desember 2025 21:03:42 WIB

Sawahan (SIDA) – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Pemerintah Kalurahan Sawahan menyusun Standar Pelayanan. Kegiatan ini difasilitasi melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Reformasi Kalurahan Dana Keistimewaan tahun anggaran 2025.

Penyusunan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan pelayanan prima di Kalurahan Sawahan. Langkah awal disusun jenis-jenis layanan yang diatur dalam Standar Pelayanan yang ditetapkan.

Terdapat 25 jenis layanan yang diatur dalam Standar Pelayanan. Standar Pelayanan memuat berbagai komponen standar pelayanan yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, tarif/biaya, produk layanan, dan pengaduan, saran, dan masukan.

Rabanto, A.Md. Kaur Tata Laksana dan Umum Kalurahan Sawahan menyampaikan bahwa saat ini sudah ditetapkan Standar Pelayanan di Kalurahan Sawahan. Selain itu, Pemerintah telah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada tahap awal ini. Selanjutnya SKM akan dilakukan minimal 1 tahun 2 kali agar dapat melihat respon dan persepsi masyarakat terkait dengan kualitas layanan di Pemerintah Kalurahan Sawahan.

Rabanto berharap agar upaya yang dilakukan ini dapat meningkatkan kualitas layanan berbagai bidang sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kalurahan Sawahan secara luas. (Rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM