Jika Tidak Memiliki E-KTP Data Penduduk Akan Dinonaktifkan

Riskianto, A.Md. 30 Agustus 2016 08:20:57 WIB

Sawahan (SID) – Kabag Pemerintahan Desa Sawahan, Bowo Sutrisno menghimbau kepada masyarakat Desa Sawahan yang belum mempunyai KTP Elektronik (E-KTP) agar segera melakukan perekaman E–KTP di kantor Kecamatan Ponjong atau Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul di Wonosari. Himbauan ini sejalan dengan diterbitkannya Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK secara nasional dimana batas waktu untuk melakukan perekaman E-KTP paling lambat pada 30 September 2016 mendatang.

Bowo mengatakan bahwa himbauan tersebut sebagai antisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi oleh masyarakat jika tidak mempunyai E-KTP karena setelah tanggal yang ditetapkan terebut segala bentuk KTP selain E-KTP tidak berlaku lagi.

Selain itu Pemerintah juga akan menonaktifkan data Penduduk yang tidak melakukan perekaman E-KTP sehingga secara otomatis tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, perbankan, layanan BPJS, dan layanan administrasi masyarakat lainnya.

“Kami tidak ingin masyarakat repot atau kesulitan di kemudian hari gara-gara malas mengurus perekaman E-KTP saat ini. Oleh karena itu, segera urus E-KTP mumpung masih ada kesempatan satu bulan ini” terang Bowo.

Bowo berharap agar seluruh warga masyarakat Desa Sawahan ‘aware’ kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan ini. Bowo berpesan agar masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini untuk bisa membantu menyebarluaskan kepada masyarakat yang belum mengetahui informasi ini agar dawuh ini bisa segera ditindaklanjuti. (rizkya)

 

Foto: antaranews.com

Komentar atas Jika Tidak Memiliki E-KTP Data Penduduk Akan Dinonaktifkan

suprapto 02 September 2016 22:43:50 WIB
insaallah saya selaku kepala desa mohon maaf apa bila anak buah saya ada yg lemah dalam penyampeanya kepada warga masyarakat ..kemarin jga sudah kami sampaikan setiap bpk ibu dukuh saya minta agar tau semua tanggung jawab masing 2 sesuai dengan kedudukanya .termasuk tugas bpk ,ibu dukuh yg seharusnya menyampaikan imformasi dari atas kebawah dan jga membawa aspirasi dari bawh ke pemerintah desa ..dan saya sekali lagi saya minta maaf dan sya tetap komitmen akan tgas memberi peringatan kepada anak buah/ perangkat saya sebagai evaluasi pelayanan warga masyarakat pada umumnya trima kasih atas masukanya ..
al 01 September 2016 23:13:08 WIB
Ooh..ya maksudnya surat keterangan mengurus ktp..terimakasih pak
Admin 01 September 2016 21:01:07 WIB
@al: iya Pak/bu, untuk mengurus ktp ada pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Desa. Maksudnya ijin cuti bagaimana ya. Ijin cuti bukannya yang mengeluarkan perusahaan? apabila menghendaki surat keterangan bahwa mengurus ktp, bisa kami bantu. @Pak Yaduri: Nggih Pak terimakasih. seharusnya sudah diinfokan sejak senin kemarin, coba konfirmasi ke Pak Dukuh. Memang untuk keterlambatan pengurusan pasti akan dikenakan denda pak oleh Dukcapil yang sudah diatur dengan Undang-undang.
yaduri 01 September 2016 14:49:52 WIB
Saya membahas ini krna,dlm kmpl" ngobrol semalam,bnyk yg gk tau,salah satunya bpk khomari,bpk bowo,dan lainya,bahkan pak boworiyadi langsung ngurus,ktnya udh kena denda di kecamatan,
al 01 September 2016 12:10:15 WIB
Pak,mau tanya untuk yg sudah pnya ktp lama,bila mau ngurus perekaman harus pakai surat pebgantar dari desa? Dan juga apakah ada surat ijin cuti pengurusan dari desa untuk kami yg terikat kerja dengan perusahaan?
Admin 31 Agustus 2016 23:56:48 WIB
Terimakasih Pak Yaduri. Untuk informasi yang sangat penting Pemerintah Desa selalu menginformasikan kepada Dukuh-Dukuh untuk diteruskan kepada masyarakat secara langsung.
YADURI 31 Agustus 2016 22:58:02 WIB
Mengenai E KTP,klo pemberitauannya hnya lwat web desa,kurang di mengerti oleh warga yg kurang/tidak bka'web,khususnya yg usia lanjut,seharusnya diberitakan perdusun melaliu kepala dusun/melalui media cetak sprti spanduk/banner,krna bnyk yg gk tau soal itu,trimakasih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial