SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi
Riskianto, A.Md. 28 November 2016 11:05:55 WIB
Sawahan (SID) – Susunan Organisasi Tata Kelola Pemerintah Desa yang baru telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut ada beberapa nama susunan yang berubah diantaranya digantinya nomenklatur Bagian menjadi Seksi.
Bagian merupakan pelaksana teknis pemerintahan desa yang terdiri dari Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag). Aturan terbaru Bagian diganti dengan Seksi yang terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Masing-masing Seksi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.
Secara substansi tidak ada perubahan mendasar, sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja nomenklatur yang diubah Kabag Pemerintahan diubah menjadi Kasi Pemerintahan, Kabag Pembangunan menjadi Kasi Kesejahteraan, dan Kabag Kesra menjadi Kasi Pelayanan.
Secara rinci bisa dilihat dalam lampiran Perbub yang dilampirkan pada artikel ini dengan harapan masyarakat bisa mengenali Perangkat Desa yang mengampu bidang kerja sehingga saat memerlukan pelayanan yang dimaksud dapat langsung berkomunikasi dengan pengampu bidang. (rizkya)
Dokumen Lampiran : Lampiran Perbub 36 2016
Komentar atas SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi
Pak Kasi jadinya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











