SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi

Riskianto, A.Md. 28 November 2016 11:05:55 WIB

Sawahan (SID) – Susunan Organisasi Tata Kelola Pemerintah Desa yang baru telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut ada beberapa nama susunan yang berubah diantaranya digantinya nomenklatur Bagian menjadi Seksi.

Bagian merupakan pelaksana teknis pemerintahan desa yang terdiri dari Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag). Aturan terbaru Bagian diganti dengan Seksi yang terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Masing-masing Seksi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi  (Kasi) yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

Secara substansi tidak ada perubahan mendasar, sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja nomenklatur yang diubah Kabag Pemerintahan diubah menjadi Kasi Pemerintahan, Kabag Pembangunan menjadi Kasi Kesejahteraan, dan Kabag Kesra menjadi Kasi Pelayanan.

Secara rinci bisa dilihat dalam lampiran Perbub yang dilampirkan pada artikel ini dengan harapan masyarakat bisa mengenali Perangkat Desa yang mengampu bidang kerja sehingga saat memerlukan pelayanan yang dimaksud dapat langsung berkomunikasi dengan pengampu bidang. (rizkya)

Dokumen Lampiran : Lampiran Perbub 36 2016


Komentar atas SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi

Agus 29 November 2016 06:52:44 WIB
Pak Kasi jadinya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM