Pelayanan Keliling Akta Kelahiran & Kematian UP3SK

Riskianto, A.Md. 03 Desember 2016 22:07:27 WIB

Sawahan (SID) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan pelayanan keliling akta-akta pencatatan sipil dengan menggunakan sarana mobil UP3SK (Unit Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Keliling).

Pelayanan yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut antara lain akta kelahiran umum (umur 0-60 hari), akta kelahiran terlambat (verifikasi dan validasi data kelahiran), akta kematian, dan pembetulan akta (kutipan II).

Pemerintah Desa Sawahan melalui Kabag Pemerintahan, Bowo Sutrisno menghimbau kepada Dukuh se Desa Sawahan untuk menginformasikan kepada warga masyarakat Desa Sawahan yang membutuhkan pelayanan tersebut agar bisa mengurus pada hari Rabu, 7 Desember 2016 jam 10.00 s.d 14.30 WIB di Balai Desa Sawahan.

Bowo mengungkapkan bahwa pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya bagi pelayanan akta kematian dan pelayanan akta kelahiran umum, sedangkan untuk akta kelahiran terlambat maka sesuai dengan aturan denda Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp. 20.000,00 yang masuk ke rekening Pemerintah Daerah.

Diharapkan bagi warga masyarakat yang belum mengurus dokumen-dokumen penting tersebut agar segera mengurus karena itu adalah kesempatan bagi masyarakat yang tidak perlu jauh-jauh mengurus dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Wonosari, cukup mengurus ke Balai Desa saja. (rizkya)

Sumber Foto: Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul

Komentar atas Pelayanan Keliling Akta Kelahiran & Kematian UP3SK

Kimin 04 Desember 2016 12:06:31 WIB
Apa orang tua juga suruh cari akta pak?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM