Bagaimana Cek Permohonan E-KTP?
Riskianto, A.Md. 09 Desember 2016 09:30:05 WIB
Pak saya melakukan perekaman E-KTP bulan September 2016. Apakah KTP saya sudah jadi? Soalnya saya cek berkali-kali ke Kecamatan belum jadi? Apakah Pemerintah Desa bisa membantu cek? (Pertanyaan dari Pak Samijan, Sawur)
Terimakasih Pak,
Terimakasih sebelumnya Bapak sudah melakukan perekaman E-KTP yang merupakan bentuk dari tertib administrasi kependudukan. Perlu kami sampaikan bahwa permohonan E-KTP warga masyarakat bisa dicek secara online melalui http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/permohonan-ktp . Cukup memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) nanti akan bisa dilihat status permohonan E-KTP Bapak. Apabila Bapak atau warga masyarakat kesulitan bisa datang ke kantor Desa atau bisa memohon bantuan melalui pesan WA ke 081804347798. Semoga bisa membantu. (Jawaban dari Bowo Sutrisno – Kasi Pemerintahan)
Sumber Foto: thetanjungpuranews
Komentar atas Bagaimana Cek Permohonan E-KTP?
Berapa lama pembuatan ya pak, ap setiap kecamatan berbeda2 dalam mengurus E'ktp.
sawahan RUAAAR BIASAAAA.....
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M