Tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Naik

Riskianto, A.Md. 04 Januari 2017 12:03:33 WIB

Sawahan (SID) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian melalui Sektor atau Resort dari wilayah setempat yang berisikan catatan seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK digunakan sebagai kelengkapan administrasi atau prasyarat seperti melamar pekerjaan, pindah tempat, dan sebagainya.

Untuk mengurus SKCK tidak terlalu sulit asalkan tidak ada riwayat tidak baik. Secara administrasi syarat yang harus dibawa adalah Surat Pengantar RT, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Akta Kelahiran, dan Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar.

Pemohon datang ke Kantor Balai Desa Sawahan dengan membawa persyaratan tersebut kemudian akan mendapatkan rekomendasi dari Kelurahan yang selanjutkan diajukan ke Kecamatan dan Koramil. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan dan Koramil terakhir mengajukan SKCK ke Polsek atau Polres.

Tidak ada pungutan biaya dari Desa sampai dengan Koramil. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka tarif untuk penerbitan SKCK naik dari sebelumnya Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-.

Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pemerintahan, Bowo Sutrisno berharap agar informasi ini bisa sampai kepada masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipahami masyarakat Desa Sawahan. (rizkya)

 

Sumber Foto: aregoes goenawan, aineblume.wordpress.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial