Tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Naik

Riskianto, A.Md. 04 Januari 2017 12:03:33 WIB

Sawahan (SID) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian melalui Sektor atau Resort dari wilayah setempat yang berisikan catatan seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK digunakan sebagai kelengkapan administrasi atau prasyarat seperti melamar pekerjaan, pindah tempat, dan sebagainya.

Untuk mengurus SKCK tidak terlalu sulit asalkan tidak ada riwayat tidak baik. Secara administrasi syarat yang harus dibawa adalah Surat Pengantar RT, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Akta Kelahiran, dan Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar.

Pemohon datang ke Kantor Balai Desa Sawahan dengan membawa persyaratan tersebut kemudian akan mendapatkan rekomendasi dari Kelurahan yang selanjutkan diajukan ke Kecamatan dan Koramil. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan dan Koramil terakhir mengajukan SKCK ke Polsek atau Polres.

Tidak ada pungutan biaya dari Desa sampai dengan Koramil. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka tarif untuk penerbitan SKCK naik dari sebelumnya Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-.

Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pemerintahan, Bowo Sutrisno berharap agar informasi ini bisa sampai kepada masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipahami masyarakat Desa Sawahan. (rizkya)

 

Sumber Foto: aregoes goenawan, aineblume.wordpress.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM