Kado Tahun Baru untuk 536 Peserta PKH Baru di Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 05 Januari 2017 20:26:45 WIB

Sawahan (SID) – Pada awal tahun 2017 ini masyarakat peserta PKH baru yang merupakan hasil verifikasi dan validasi data eligible beberapa bulan yang lalu pantas merasa gembira pasalnya program PKH dari Pemerintah Pusat akan segera dicairkan.

Program Keluarga Harapan merupakan program dari Pemerintah Pusat yang didanai oleh APBN untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria diantaranya keluarga miskin mempunyai anggota anak balita, anak sekolah maksimal SLTA, anggota keluarga disabilitas, dan anggota keluarga lansia.

Hari ini Kamis (05/01) Pemerintah Desa Sawahan mendapat informasi dari UP-PKH Kecamatan Ponjong untuk mendistribusikan undangan pencairan dana bantuan sosial program PKH sebanyak 536 keluarga atau 39% dari jumlah kepala keluarga di Desa Sawahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sawahan Suprapto bersama Kepala Seksi Pelayanan, Riskianto, A.Md. langsung berkoordinasi dengan Dukuh se Desa Sawahan. Dalam koordinasi tersebut Kepala Desa menghimbau Dukuh agar memberikan pengertian kepada masyarakat kaitannya dengan program PKH tersebut agar memahami betul terkait program PKH.

Data yang muncul tersebut merupakan data dari Pemerintah Pusat yang diperoleh dari Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh TNP2K. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Pemerintah Desa sebatas memfasilitasi proses verifikasi dan validasi serta sebatas mendistribusikan daftar sesuai yang diterbitkan Kementrian Sosial RI tersebut.

Pemerintah Desa tidak mempunyai kewenangan kaitannya dengan verifikasi dan validasi PKH. Hal ini tentunya ironis dengan proses Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) terhadap data kemiskinan yang sedang berlangsung dan berproses saat ini karena banyak data yang muncul tidak sesuai dengan hasil PBDT yang dilakukan oleh TKPK Desa Sawahan.

Namun demikian pencairan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Januari 2017 jam 07.00 – 10.00 WIB tersebut harus tetap berjalan karena memang tugas Pemerintah Desa adalah mendistribusikan undangan kepada daftar yang telah diterima. Pencairan akan dilaksanakan di Kantor Pos Kecamatan Ponjong dengan membawa identitas KTP asli dan Kartu Keluarga. Bagi lansia yang tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa.

Harapannya bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Sawahan ini bisa benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan harapan Pemerintah. Suprapto berharap agar tidak terjadi gejolak di masyarakat terkait dengan bantuan sosial tersebut. (rizkya)

 

Sumber Foto: cermati.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM