Masa Berlaku E-KTP Seumur Hidup

Riskianto, A.Md. 09 Januari 2017 12:47:45 WIB

Sawahan (SID) - Kabag Pemerintahan Desa Sawahan, Bowo Sutrisno menghimbau kepada masyarakat Desa Sawahan yang belum mempunyai KTP Elektronik (E-KTP) agar segera melakukan perekaman E–KTP di kantor Kecamatan Ponjong atau Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Himbauan ini sejalan dengan diterbitkannya Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional.

Bowo mengatakan bahwa himbauan tersebut sebagai antisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi oleh masyarakat jika tidak mempunyai E-KTP karena segala bentuk KTP selain E-KTP tidak berlaku lagi.

Selain itu Pemerintah juga akan menonaktifkan data Penduduk yang tidak melakukan perekaman E-KTP sehingga secara otomatis tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, perbankan, layanan BPJS, dan layanan administrasi masyarakat lainnya.

Sebagai informasi juga bahwa masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu khawatir karena e-KTP berlaku seumur hidup. Walaupun pada e-KTP tertulis masa berlaku kadaluarsa, tetapi masyarakat tidak perlu memperpanjang masa berlaku karena memang masa berlaku e-KTP seumur hidup.

Bowo berharap agar seluruh warga masyarakat Desa Sawahan ‘aware’ kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan ini. Bowo berpesan agar masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini untuk bisa membantu menyebarluaskan kepada masyarakat yang belum mengetahui informasi ini agar dawuh ini bisa segera ditindaklanjuti. (rizkya)

 

Sumber Foto: matahationline.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM