Pentingnya Mengurus Akta Kematian

Riskianto, A.Md. 14 Januari 2017 08:43:46 WIB

Sawahan (SID) – Akta kematian bagi sebagian besar masyarakat mungkin belum begitu familiar. Masih muncul anggapan-anggapan dari masyarakat tentang akta kematian misalnya ‘orang mati kok dibuatkan akta?’. Wawasan masyarakat tentang pentingnya akta kematian masih sangat minim, terbukti banyak masyarakat yang enggan mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal.

Padahal akta kematian mempunyai fungsi yang tak kalah penting seperti halnya akta kelahiran, ktp, maupun kartu keluarga. Akta kematian merupakan bukti sah kematian seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta tersebut diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status perkawinan bagi pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiunan, perbankan, dan sebagianya.

Selain manfaat langsung yang diperoleh masyarakat terkait dengan pengurusan akta kematian, ternyata akta kematian juga bermanfaat sebagai dasar penetapan kebijakan Pemerintah. Dengan tercatatnya kematian maka Pemerintah dapat mengelola data statistika yang valid untuk dapat memantau angka kematian, penyebab kematian, harapan hidup, dan sebagainya.

Bowo Sutrisno, Kasi Pemerintahan Desa Sawahan menghimbau kepada masyarakat agar memahami pentingnya mengurus akta kematian. Bowo menekankan hal tersebut melalui Dukuh dan RT/RW yang merupakan ujung tombak Pemerintahan dan paling dekat dengan masyarakat. Dengan memahami dan menindaklanjuti pengurusan akta kematian berarti masyarakat sudah turut berpartisipasi dalam pembangunan. (rizkya)

 

Sumber Informasi: Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Foto: bengkuluekspress.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM