Akta Kelahiran, Hak Setiap Anak Yang Harus Dipenuhi

Riskianto, A.Md. 16 Januari 2017 22:28:05 WIB

Sawahan (SID) – Akta kelahiran merupakan bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum terhadap anak tersebut.

Di Desa Sawahan mayoritas pengurusan akta kelahiran sudah cukup baik untuk kategori akta kelahiran reguler. Namun beberapa masih mengalami kendala terutama untuk pengurusan akta kelahiran terlambat. Kebanyakan masyarakat malas mengurus karena terdapat perbedaan data sehingga cukup menghambat pengurusan akta kelahiran tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pemerintahan Bowo Sutrisno mengungkapkan bahwa kesulitan-kesulitan masyarakat agar dikonsultasikan kepada Pemerintah baik Pemerintah Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga mendapatkan solusi dalam pengurusan akta. Banyak yang mengalami kesulitan karena nama orang tua yang berbeda dari buku nikah dan kartu keluarga maupun KTP.

Untuk masalah perbedaan data tersebut, pemohon cukup mengganti nama Kartu Keluarga dan KTP disesuaikan dengan buku nikah orang tua. Selain itu terdapat permasalahan lain seperti anak diluar hubungan pernikahan sehingga orang tua takut atau malu mengurus akta nikah. Khusus untuk kasus tersebut anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Cara pengurusannya sama dengan akta kelahiran reguler, hanya saja buku nikah orang tua diganti dengan Surat Keterangan Tidak Ada Ikatan Perkawinan dari Ibu yang melahirkan anak tersebut.

“Semua permasalahan kependudukan pasti ada solusi seperti apabila kita mau mengurusnya” ungkap Bowo. Bowo menghimbau agar siapapun warga masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran segera menindaklanjuti mengurus akta kelahiran tersebut.

Masyarakat perlu menyadari bahwa akta kelahiran digunakan dalam banyak hal, misalnya sebagai persyaratan mendaftar sekolah, persyaratan melamar pekerjaan, persyaratan nikah, dan lain sebagainya. (rizkya)

 

Sumber Foto: kabar24.bisnis.com, Sumber Info: Disdukcapil Kab Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial