Akta Kelahiran, Hak Setiap Anak Yang Harus Dipenuhi

Riskianto, A.Md. 16 Januari 2017 22:28:05 WIB

Sawahan (SID) – Akta kelahiran merupakan bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum terhadap anak tersebut.

Di Desa Sawahan mayoritas pengurusan akta kelahiran sudah cukup baik untuk kategori akta kelahiran reguler. Namun beberapa masih mengalami kendala terutama untuk pengurusan akta kelahiran terlambat. Kebanyakan masyarakat malas mengurus karena terdapat perbedaan data sehingga cukup menghambat pengurusan akta kelahiran tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pemerintahan Bowo Sutrisno mengungkapkan bahwa kesulitan-kesulitan masyarakat agar dikonsultasikan kepada Pemerintah baik Pemerintah Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga mendapatkan solusi dalam pengurusan akta. Banyak yang mengalami kesulitan karena nama orang tua yang berbeda dari buku nikah dan kartu keluarga maupun KTP.

Untuk masalah perbedaan data tersebut, pemohon cukup mengganti nama Kartu Keluarga dan KTP disesuaikan dengan buku nikah orang tua. Selain itu terdapat permasalahan lain seperti anak diluar hubungan pernikahan sehingga orang tua takut atau malu mengurus akta nikah. Khusus untuk kasus tersebut anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Cara pengurusannya sama dengan akta kelahiran reguler, hanya saja buku nikah orang tua diganti dengan Surat Keterangan Tidak Ada Ikatan Perkawinan dari Ibu yang melahirkan anak tersebut.

“Semua permasalahan kependudukan pasti ada solusi seperti apabila kita mau mengurusnya” ungkap Bowo. Bowo menghimbau agar siapapun warga masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran segera menindaklanjuti mengurus akta kelahiran tersebut.

Masyarakat perlu menyadari bahwa akta kelahiran digunakan dalam banyak hal, misalnya sebagai persyaratan mendaftar sekolah, persyaratan melamar pekerjaan, persyaratan nikah, dan lain sebagainya. (rizkya)

 

Sumber Foto: kabar24.bisnis.com, Sumber Info: Disdukcapil Kab Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM