Perhatikan Prosedur Pindah Kependudukan Yang Benar
Riskianto, A.Md. 01 Februari 2017 10:39:03 WIB
Sawahan (SID) – Pemerintah Desa Sawahan tidak pernah bosan menghimbau warga masyarakat Desa untuk tertib administrasi kependudukan, mulai dari pengurusan akta kelahiran, kk, e-ktp, pengurusan akta kematian, dan sebagainya. Tidak kalah penting prosedur pindah kependudukan bagi warga pendatang atau warga pergi pindah.
Khusus untuk masyarakat pindah datang/pergi, Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pemerintahan, Bowo Sutrisno menghimbau agar masyarakat yang melakukan pindah kependudukan datang/pergi melakukan prosedur yang sesuai. Masyarakat perlu memperhatikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak akan berubah saat melakukan pindah datang/pergi di seluruh wilayah Indonesia.
NIK tersebut sudah terekam secara nasional sehingga kemanapun warga melakukan pindah kependudukan, NIK tersebut tidak akan berubah. Belajar dari pengalaman salah satu warga Desa Sawahan yang merasa repot karena dalam pengurusan pindah terdapat kesalahan prosedur. Surat Pindah yang seharusnya terekam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan tidak ditindaklanjuti, sehingga mendapatkan NIK baru. Namun, pada saat akan melakukan perekaman e-KTP dengan NIK baru tersebut yang bersangkutan tidak dapat melakukan perekeman karena sudah terekam di Disdukcapil asal.
Hal tersebut tentunya harus diketahui masyarakat luas agar masyarakat yang melakukan pindah penduduk dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan informasi penting ini dapat diterima dan dipahami oleh seluruh masyarakat Desa Sawahan agar pada saat menindaklanjuti atau mengurus pindah tidak ada kendala di kemudian hari. (rizkya)
Sumber: www.beres.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













