Kegiatan Pemerintahan Desa Tidak Terlepas dari Pajak
Riskianto, A.Md. 06 Februari 2017 14:53:44 WIB
Sawahan (SID) – Masyarakat awam memahami pajak hanya sebatas Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor. Padahal selain pajak-pajak tersebut masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat pajak-pajak lain diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kegiatan Pemerintah Desa yang didanai oleh pendapatan Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN tentunya tidak terlepas dari pajak. Belanja barang dan jasa yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa didalamnya terdapat pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Sebagai gambaran kita berikan contoh adalah kegiatan rapat yang didanai APBD atau APBN senilai Rp. 1.000.000,00. Kegiatan tersebut harus melakukan pembayaran PPN senilai 10% sebesar Rp. 100.000,00 dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 4% sebesar Rp. 40.000,00 sehingga total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 140.000,00. Untuk belanja barang dan jasa pada kegiatan lain tentunya sama, hanya saja prosentase pajak yang berbeda tergantung nilai kegiatan dan aturan pajak yang berlaku untuk jenis belanja barang dan jasa.
Semoga ulasan sedikit ini memberikan pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan Pemerintah Desa berupa pembangunan fisik maupun non fisik sesungguhnya tidak terlepas dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Uang negara kembali ke negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Mari taat membayar pajak. (rizkya)
Sumber Foto: kompasiana.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bencana Longsor Jalan Sawahan - Pundungsari
- Safari Tarawih Ramadhan 1447H Kalurahan Sawahan
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2025
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sawahan Tahun Anggaran 2026
- Rapat Anggota Tahuhan Kopdes Merah Putih Kalurahan Sawahan
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menetapkan 7 KPM BLT Desa 2026
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H/2026 M















