Kegiatan Pemerintahan Desa Tidak Terlepas dari Pajak

Riskianto, A.Md. 06 Februari 2017 14:53:44 WIB

Sawahan (SID) – Masyarakat awam memahami pajak hanya sebatas Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor. Padahal selain pajak-pajak tersebut masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat pajak-pajak lain diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kegiatan Pemerintah Desa yang didanai oleh pendapatan Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN tentunya tidak terlepas dari pajak. Belanja barang dan jasa yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa didalamnya terdapat pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Sebagai gambaran kita berikan contoh adalah kegiatan rapat yang didanai APBD atau APBN senilai Rp. 1.000.000,00. Kegiatan tersebut harus melakukan pembayaran PPN senilai 10% sebesar Rp. 100.000,00 dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 4% sebesar Rp. 40.000,00 sehingga total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 140.000,00.  Untuk belanja barang dan jasa pada kegiatan lain tentunya sama, hanya saja prosentase pajak yang berbeda tergantung nilai kegiatan dan aturan pajak yang berlaku untuk jenis belanja barang dan jasa.

Semoga ulasan sedikit ini memberikan pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan Pemerintah Desa berupa pembangunan fisik maupun non fisik sesungguhnya tidak terlepas dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Uang negara kembali ke negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Mari taat membayar pajak. (rizkya)

 

Sumber Foto: kompasiana.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM