Tingkatkan Prinsip Akuntabilitas, Pemerintah Desa Wajib Gunakan “SISKEUDES”
Dwiyono 14 Februari 2017 22:28:37 WIB
Sawahan (SID) - Dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 desa diberikan suatu kesempatan besar untuk mengelola tata pemerintahan secara mandiri, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Harapanya desa mampu mengelola dan meningkatkan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki. Hal tersebut tentu saja diikuti dengan tanggungjawab besar yang harus ditanggung oleh desa. Setiap desa wajib menerapakan prinsip akuntabilitas, sehingga pemerintah desa bisa mempertanggungjawabkan penyelenggaran pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKP selaku pengemban amanat percepatan akuntabitas keuangan negara telah mengembangakan sistem tata kelola keuangan desa yang bernama SISKUEDES yang harapanya dapat membantu pengelolaan keuangan desa. Penerapannya didukung dengan dengan surat edaran dari Bupati Gunungkidul yang menyatakan bahwa untuk tahun anggaran 2017 pemerintah desa wajib menggunakan aplikasi tersebut dalam pengelolaan keuangan desa dari tahap awal sampai akhir. Dengan demikian tentu saja dibutuhkan proses adaptasi dengan aplikasi tersebut.
Desa Sawahan sebenarnya sudah menerapkan aplikasi SISKEUDES sejak tahun anngaran 2016 meskipun hanya pada tahap penggangaran saja. Sekretaris Desa Sawahan, Dwiyono selaku koordinator keuangan mendukung penerapan aplikasi tersebut mengingat berbagai fitur yang ada mempermudah dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pengganggaran, penatausahaan, sampai dengan tahap pembukuan. “Dengan adanya edaran wajibnya penggunaan aplikasi SISKEUDES tentu kami harus menyesuaikan secara mandiri mengingat minimnya pelatihan yang diberikan. Namun secara keseluruhan aplikasi ini sangat membantu bagi saya selaku bendahara dalam pengelolaan desa karena memang sebelumnya kami hanya menggunakan aplikasi ini untuk tahap penganggaran saja, untuk tahap lainya masih manual” ungkap Agus Purwanta selaku Bendahara Desa Sawahan.
Dengan adanya aplikasi SISKEUDES memang diharapkan prinsip akuntabilitas pada penyelenggaraan pemerintahan desa bisa terus ditingkatkan. Desa Sawahan berharap ke depan aplikasi ini bisa terus diperbaharui sesuai dengan kemajuan teknologi saat ini. (Dwiyono)
Komentar atas Tingkatkan Prinsip Akuntabilitas, Pemerintah Desa Wajib Gunakan “SISKEUDES”
Siip,,,tmn di perantau udah mulai memantau desanya melaui web desa,jos...
Semangat para pejuang rakyat, yang muda yg berkarya
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan. Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai,Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa Semangat terus untuk kemajuan desa sawahan.
Masy. Bergarap pemdes dlm mengelola keuangan desa untuk bs beradaptasi dan berakuntabilitas artinya sesuai dg kebutuhan bukan hanya prinsip keinginan tp skala prioritas yg sgr dibutuhkan oleh masy.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M