Sosialisasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)

Riskianto, A.Md. 03 Maret 2017 14:10:36 WIB

Sawahan (SID) – Hari Senin (27/02) dan Selasa (28/02) Kepala Desa dan petugas pajak mengikuti rapat  sosialisasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. 

Kegiatan tersebut merupakan agenda untuk memberikan informasi kepada Pemerintah Desa terkait dengan PBB P2 sekaligus upaya untuk meningkatan capaian pelunasan PBB di Kabupaten Gunungkidul. 

Informasi yang diterima dari kegiatan tersebut antara lain bahwa ketetapan PBB P2 terendah yang semula Rp. 7.000,00 akan naik menjadi Rp. 10.000,00 sedangkan untuk nilai pajak tentunya akan mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih melaksanakan proses verifikasi dan validasi data NJOP yang sudah dimulai dari Kecamatan Wonosari sejak tahun 2016 yang lalu dan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. 

Untuk SPPT tahun 2017 akan didistribusikan awal Maret 2017 ini. Sebelum dibagikan kepada petugas pungut tingkat Padukuhan, Petugas pungut di tingkat Desa diharapkan melakukan kroscek terlebih dahulu. Apabila terdapat kesalahan data pada SPPT dapat segera diperbaiki maksimal 30 Juni 2017, sedangkan apabila menghendaki perubahan untuk tahun 2018 dapat dilakukan mulai 1 Juli sampai dengan 30 Oktober 2017. 

Perbaikan data SPPT dapat dilakukan secara kolektif oleh petugas dari Pemerintah Desa atau dilakukan secara individu langsung di kantor pelayanan KPAD Kabupaten Gunungkidul dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. 

Persyaratan untuk perubahan data pada SPPT dengan membawa fotokopi SPPT dan SPPT asli, fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Model-E/Surat Keterangan tanah dari Desa, dan fotokopi KTP pemilik tanah yang sesuai. 

Apabila masyarakat mempunyai bidang tanah tetapi tidak mendapatkan SPPT maka persyaratan yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Model-E/Surat Keterangan dari Desa ditambah dengan fotokopi SPPT dari batas-batas terdekat yang mengelilingi bidang tanah tersebut. 

Semoga informasi-informasi tersebut menambah wawasan masyarakat terkait dengan PBB. Pemerintah Desa berharap agar PBB Desa Sawahan ini dapat dilunasi 100% sebelum jatuh tempo. Mari taat bayar pajak demi kemajuan kita bersama. (Toni Setiawan/Rizkya)

 

Sumber Foto: hariandepok.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial