Kartu Jamkesus DIY untuk Penyandang Disabilitas

Riskianto, A.Md. 05 Maret 2017 02:05:57 WIB

Sawahan (SID) – Pemerintah Desa Sawahan awal Maret ini menerima distribusi Kartu Jamkesus sebanyak 57 kartu. Kartu tersebut merupakan Jaminan Kesehatan bagi penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang didistribusikan melalu Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.

Jamkesus merupakan jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas kurang mampu secara ekonomi atau miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk rehabilitasi secara gratis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik di tingkat primer seperti Puskesmas atau klinik sampai dengan pelayanan rumah sakit.

Riskianto, A.Md., Kasi Pelayanan Desa Sawahan mengungkapkan bahwa kartu Jamkesus yang telah diterima segera didistribusikan kepada penerima kartu melalui Dukuh-Dukuh agar dapat dipergunakan apabila diperlukan.

Riski menjelaskan bahwa Kartu Jamkesus ini mempunyai masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai yang tertera pada kartu. Kartu ini dapat diperpanjang apabila data masih terdaftar dalam usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu Riski menambahkan bahwa kartu Jamkesus tersebut berlaku di Puskesmas se-DIY, RSUD Kabupaten/Kota/RSKP Respira, RS DR. Sardjito, RS Grhasia, dan RS Swasta yang bekerjasama. Apabila ada hal yang tidak dipahami terkait dengan kartu tersebut masyarakat dapat menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Desa Sawahan atau langsung menyampaikan ke Bapel Jamkesta DIY.

Semoga kartu yang didistribusikan ini bermanfaat bagi penyandang disabilitas di Desa Sawahan utamanya. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM