Fasilitasi Pembinaan Pemerintahan Desa untuk Meningkatkan Status Desa di Kabupaten Gunungkidul

Riskianto, A.Md. 21 April 2017 12:40:49 WIB

Sawahan (SID) - Surat Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Nomor 030 Tahun 2016 baru terdapat 1 Desa di Kabupaten Gunungkidul yang mencapai status mandiri yaitu Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari. Status 143 Desa lainnya yaitu 31 Desa status Maju, 86 desa status Berkembang, dan 26 Desa status Tertinggal.

Sebagai upaya peningkatan status desa, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan fasilitasi pembinaan pemerintahan desa kepada 144 Desa se Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada 18-20 April 2017.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersamaan dengan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa untuk Bendahara Desa. Kebijakan Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan status desa sesuai dengan Perbub 108 Tahun 2016 diantaranya mendorong desa agar dapat mengoptimalkan dana tranfer untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ksejahteraan masyrakat, melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Pemerintah Desa juga meningkatkan peran kecamatan dalam fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan pembngunan desa.

Pemkab juga memberikan kewenangan kepada beberapa desa untuk mengelola retribusi tempat wisata. Kebijakan lainnya yaitu mendorong desa membentuk desa wisata dan desa budaya, serta mendorong desa memiliki BUMDesa sesuai potensi yang ada di Desa.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, Pemkab Gunungkidul mewajibkan desa menganggarkan kegiatan PBDT data kemiskinan melalui Sistem Informasi Desa (SID), dukungan pelayanan dasar seperti paud, desa siaga, pembinaan kader, dan lain-lain,serta kegiatan stimulan RTLH/Jamban Sehat, serta optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat  Desa (TKPK) Desa.

Harapannya kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tersebut benar-benar membawa kemajuan Desa sehingga tidak hanya status yang meningkat secara data tetapi memang secara faktual kondisi desa yang benar-benar maju atau mandiri. (rizkya)

Komentar atas Fasilitasi Pembinaan Pemerintahan Desa untuk Meningkatkan Status Desa di Kabupaten Gunungkidul

Lek No 24 April 2017 18:08:32 WIB
semoga sawahan tambah maju

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM