Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1438H
Riskianto, A.Md. 04 Juni 2017 06:25:50 WIB
Sawahan (SIDA) – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan Tahun 1438 H/2017 M Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/2090 Tahun 2017 tentang pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan untuk Perangkat Daerah dan unit kerja.
Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 ditetapkan bahwa jam kerja untuk Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yaitu Hari Senin s.d Kamis masuk jam 7.30 – 14.30, istirahat selama 30 menit pada jam 12.00 – 12.30. Sedangkan di hari Jumat masuk jam 7.30 – 13.30, istirahat selama 1 jam pada jam 11.30 – 12.30.
Khusus untuk pelayanan Pemerintah Desa yang melayani 5 hari kerja berbeda di hari Jum’at yang masuk pada 7.30 – 11.30. Sedangkan Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 6 (hari) kerja untuk hari Senin s.d Kamis masuk jam 7.30 – 12.30, hari Jumat pada pukul 07.30 – 11.00, dan hari Sabtu pada pukul 07.30 – 12.30.
Kepala Desa Sawahan, Suprapto berharap agar informasi tersebut dapat diinformasikan kepada masyarakat luas yang hendak memperoleh pelayanan baik pelayanan di kantor Desa Sawahan maupun pelayanan pada instansi-instansi di tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Daerah. (rizkya)
Foto: Kompasiana.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa