Tuntutan Bupati, Desa Sawahan Ngebut Kejar Target

Dwiyono 07 Juli 2017 09:13:25 WIB

Sawahan (SID) – Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 bahwa dana desa yang sudah dicairkan pada tahap pertama harus segera dikerjakan. Pada peraturan tersebut mengisyarakatkan bahwa dana desa tahap I yang sudah masuk dalam rekening desa harus terserap minimal 75% sebelum pencairan tahap II. Hal ini tentu menjadi PR besar bagi desa-desa di Gunungkidul, termasuk Desa Sawahan.

Penyerapan di Desa Sawahan sendiri sejauh ini sudah mencapai 68% dari dana yang didapat pada Tahap I. Kegiatan-kegiatan yang sduah dilakukan melalui dana desa di Desa Sawahan yaitu pemberian insentif guru PAUD, pembangunan talud, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan drainase, pemberian insentif kader desa, dan pelaksanaan lomba desa. Pada Bulan Ramadhan kemarin kegiatan-kegiatan sempat terhenti karena kondisi yang tidak memungkinkan sehingga penyerapan dana belum mencapai target yang ditentukan. 

Bambang Heriyanto selaku Kasi Kesejahteraan sekaligus ketua TPK mengungkapkan bahwa setelah lebaran ini beberapa pekerjaan sudah mulai dikebut. Hal itu dilakukan mengingat waktu yang mendesak sebelum cairnya dana desa tahap II. Harapannya pertengahan bulan Agustus penyerapan dan pekerjaan dari dana desa tahap I ini tercapai minimal 90%. (Dwiyono)

Komentar atas Tuntutan Bupati, Desa Sawahan Ngebut Kejar Target

Bambang Heriyanto 09 Juli 2017 10:29:11 WIB
pembangunan rabat beton jalur umbulrejo-plarung akan direalisasikan dalam waktu dekat mas, sekitar awal agustus.
Agus 07 Juli 2017 21:37:02 WIB
arah umbulrejo plarung kapan pak?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM