Sertifikat Tanah Program PTSL: Desa Sawahan Dapat Jatah 1.500 Bidang

Riskianto, A.Md. 21 Juli 2017 08:29:59 WIB

Sawahan (SIDA) – Pada tahun 2017 ini Desa Sawahan mendapatkan alokasi sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 bidang. Program tersebut ditargetkan dapat diselesaikan di tahun 2017 ini. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan mengambil kesempatan baik tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat Desa Sawahan.

Bowo Sutrisno, Kasi Pemerintahan Desa Sawahan mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil koordinasi di BPN pada Kamis (20/07) menyatakan bahwa Desa Sawahan mendapatkan alokasi pendaftaran program tanah sistematis tersebut sebanyak 1.500 bidang. Saat ini pendaftaran yang telah masuk sebanyak 1.100. Informasi tersebut langsung disebarluaskan melalui Dukuh agar sisa quota yang diberikan dapat terisi.

Bowo menjelaskan bahwa pelaksanaan program sertifikasi tanah tersebut mendasar kepada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Dalam Keputusan Bersama tersebut persiapan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan program sebesar Rp. 150.000,00.

Bowo menambahkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, atau PPh. Diharapkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sertifikat dapat segera mendaftar melalui Dukuh dari masing-masing Padukuhan. (rizkya)

 

Foto: indobroker.co.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM