Instruksi Kepala Desa dalam Menyemarakan HUT RI ke 72

Dwiyono 02 Agustus 2017 11:28:01 WIB

Sawahan (SIDA) – Sehubungan dengan perayaan HUT RI ke 72, Menteri Sekretaris Negara menginstruksikan Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan melalui surat edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017.  Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh instansi di Indonesia untuk menyemarakan perayaan Bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan perayaan yang dimaksud meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, pemasangan umbul-umbul dan dekorasi lainya, serta memaksimalkan logo HUT RI ke 72.

Berkenaan dengan surat edaran tersebut, Suprapto selaku Kepala Desa Sawahan memberikan instruksi kepada seluruh warga masyarakat di Desa Sawahan untuk:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
  2. Memasang umbul-umbul dan dekorasi lainya di masing-masing Padukuhan (jalan dan Balai Padukuhan).
  3. Memaksimalkan logo HUT RI ke 72 dalam berbagai media (poster, banner, media sosial, dll) yang bisa diunduh di www.sawahan-ponjong.desa.id
  4. Melaksanaan perayaan HUT RI ke 72 di masing-masing Padukuhan yang melibatkan partisipasi warga masyarakat.

Demikian instruksi dari Kepala Desa Sawahan kepada seluruh warga masyarakat. Kepada seluruh warga masyarakat di Desa Sawahan dimohon untuk segera melaksanakan instruksi tersebut. Sehingga apa yang menjadi motto di HUT RI ke 72 ini bisa dengan nyata dilaksanakan, yaitu kerja bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat. (dwiyono)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM