Pemerintah Kecamatan Ponjong Terbitkan Standar Pelayanan Publik

Riskianto, A.Md. 07 Agustus 2017 20:52:41 WIB

Ponjong (SIDA) – Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, Pemerintah Kecamatan Ponjong menerbitkan standar pelayanan melalui Surat Keputusan Camat Ponjong Nomor 12/KPTS/2017. 

Dalam keputusan tersebut mengatur ruang lingkup pelayanan yaitu jasa dan administrasi yang menjadi panduan jenis-jenis pelayanan publik yang menjelaskan tentang komponen-komponen standar pelayanan, yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, dan sistem aduan. 

Masyarakat dapat mempelajari dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memperoleh pelayanan publik yang baik sekaligus turut mengawal dan memberikan gagasan untuk pelayanan publik yang prima. 

Camat Ponjong, Susila Marwanta, S.Sos mengungkapkan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut sebagai dasar hukum sekaligus panduan bagi masyarakat dalam mengurus dokumentasi dan layanan melalui Pemerintah Kecamatan. 

Susila menjelaskan bahwa pihak Kecamatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan standar pelayanan sehingga dapat lebih simpel, efektif dan efisien serta tidak menyulitkan masyarakat. (rizkya)

 

Foto: Tri Wahyuni TKSK Kec Ponjong

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM