Pemerintah Kecamatan Ponjong Terbitkan Standar Pelayanan Publik
Riskianto, A.Md. 07 Agustus 2017 20:52:41 WIB
Ponjong (SIDA) – Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, Pemerintah Kecamatan Ponjong menerbitkan standar pelayanan melalui Surat Keputusan Camat Ponjong Nomor 12/KPTS/2017.
Dalam keputusan tersebut mengatur ruang lingkup pelayanan yaitu jasa dan administrasi yang menjadi panduan jenis-jenis pelayanan publik yang menjelaskan tentang komponen-komponen standar pelayanan, yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, dan sistem aduan.
Masyarakat dapat mempelajari dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memperoleh pelayanan publik yang baik sekaligus turut mengawal dan memberikan gagasan untuk pelayanan publik yang prima.
Camat Ponjong, Susila Marwanta, S.Sos mengungkapkan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut sebagai dasar hukum sekaligus panduan bagi masyarakat dalam mengurus dokumentasi dan layanan melalui Pemerintah Kecamatan.
Susila menjelaskan bahwa pihak Kecamatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan standar pelayanan sehingga dapat lebih simpel, efektif dan efisien serta tidak menyulitkan masyarakat. (rizkya)
Foto: Tri Wahyuni TKSK Kec Ponjong
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa