Pak Kades Dorong Masyarakat Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Dwiyono 09 Agustus 2017 13:54:17 WIB

Sawahan (SIDA) – Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap warga negara atas hak tanah dan bangunan yang telah dimanfaatkan. Pajak tersebut dipungut setiap tahun dimana hasil pungutan pajak tersebut menjadi pendapatan negara yang tentunya akan kembali kepada masyarakat.

Desa Sawahan pada tahun 2017 ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang masuk ke Desa Sawahan mempunyai kewajiban pajak senilai Rp. 115.401.667,00. Nilai tersebut naik 11% dari sebelumnya Rp. 102.524.434. Sampai awal bulan Agustus 2017 ini jumlah PBB yang telah masuk ke petugas pungut Desa sebesar Rp. 63.289.032,00 atau 54,84% dari pokok PBB yang harus dibayarkan. Artinya masih tersisa Rp. 52.112.635,00 atau 45,16% yang harus dilunasi.

Melihat kondisi tersebut, Kepala Desa Sawahan, Suprapto menghimbau kepada masyarakat agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pembayaran yaitu maksimal 30 September 2017. Suprapto melalui Dukuh pada masing-masing Padukuhan mendorong kesadaran masyarakat agar segera melunasi PBB.

Suprapto juga menekankan kepada Dukuh agar solutif dalam mendampingi masyarakat apabila terdapat permasalahan terkait dengan PBB sehingga dapat segera diselesaikan. (rizkya)

 

Foto: www.google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM