UU Desa Menempatkan Desa Menjadi Pusat Pembangunan

Riskianto, A.Md. 15 September 2017 08:43:35 WIB

Sawahan (SIDA Kawasan) – Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa menjadi subjek pembangunan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dan membangun wilayah sesuai dengan kebutuhan desa.

Hal tersebut menempatkan desa sebagai pusat pembangunan yang berbasis sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan kearifan lokal desa. Tentu dana yang digelontorkan kepada desa dengan jumlah relatif besar membutuhkan tata kelola Pemerintahan desa yang baik dan pengambilan kebijakan yang tepat agar pembangunan desa dapat sesuai dengan kebutuhan desa.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi setiap desa untuk mengelola keuangan dan memberdayakan desa dan masyarakat agar muara pembangunan yaitu kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.

Isu-isu perkembangan desa menjadi objek yang menarik berbagai kalangan untuk turut andil menjadi bagian dalam pembangunan desa. Hal tersebut tentu diharapkan menjadikan kekuatan baru yang sinergis sehingga terbangun relasi beriorentasi hasil bahwa ‘negara bernama desa’ itu benar-benar hadir bagi masyarakat. Salam Merdesa.. Mari Bersinergi Membangun Desa.. (rizkya)

Kunjungi website desa se Kecamatan Ponjong: Desa SawahanDesa UmbulrejoDesa PonjongDesa TambakromoDesa SumbergiriDesa KentengDesa KarangasemDesa BedoyoDesa SidorejoDesa GenjahanDesa Gombang.

 

Foto: Roy Angga Kusuma - Ponjong Blogger

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM