‘Surat Keterangan Tidak Mampu’ Tidak Sembarangan Diterbitkan?
Riskianto, A.Md. 12 Desember 2017 09:22:01 WIB
Sawahan (SIDA) – Pemerintah Daerah akan memulai membatasi penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang mengajukan. Hal ini bertujuan agar SKTM hanya dapat diterbitkan bagi warga masyarakat yang benar-benar dalam kondisi tidak mampu.
Saat ini banyak masyarakat yang mengaku tidak mampu lantaran hanya untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, padahal kondisi sebenarnya masyarakat tersebut mampu sehingga perlu mekanisme penerbitan SKTM yang tepat.
Mekanisme yang akan dilaksanakan yaitu bagi masyarakat yang termasuk dalam data rumah tangga miskin tentu akan dapat secara langsung diterbitkan SKTM, namun bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin maka perlu diidentifikasi apakah layak atau tidak memperoleh SKTM.
Langkah pertama yaitu pembuatan surat pernyataan kepada masyarakat yang mengajukan SKTM bahwa akan memberikan keterangan yang benar. Petugas Desa akan mengidentifikasi dengan cara mewawancarai pendaftar aktif tersebut yang selanjutnya diinput melalui sistem aplikasi di Sida Samekta sesuai dengan indikator-indikator dalam sistem.
Setelah selesai proses input indikator-indikator dalam sistem, maka sistem akan mengolah dan mengeluarkan output apakah pendaftar aktif tersebut layak atau tidak memperoleh SKTM. Jika dalam sistem disebutkan ‘Layak’ maka akan diterbitkan SKTM, namun apabila sistem menyebutkan ‘Tidak Layak’ maka pendaftar aktif tersebut tidak bisa memperoleh SKTM.
Semoga masyarakat dapat menyambut baik kebijakan tersebut karena program-program penanggulangan kemiskinan mulai dari Pemerintah Desa sampai dengan Pemerintah Pusat sangat mengacu dengan data yang tepat sehingga mental masyarakat harus benar-benar dibangun. Kira-kira bagaimana respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut? (rizkya)
Foto: Google
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










