Mulai 2018 Rastra Diganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Riskianto, A.Md. 19 Januari 2018 11:20:14 WIB
Sawahan (SIDA) – Bantuan Rastra (Beras Sejahtera) untuk keluarga penerima manfaat yaitu keluarga kurang mampu yang telah digulirkan Pemerintah Pusat melalui dana APBN pada tahun 2018 nanti akan dihapuskan dan diganti dengan program yang baru yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Rastra selama ini diberikan kepada penerima manfaat sebesar 15kg per rumah tangga setiap bulan dengan memberikan harga tebus senilai Rp. 1.600/kg. Hal tersebut dirasa kurang efektif dan membebani penerima manfaat sehingga di Kabupaten Gunungkidul mulai tahun 2018 akan dimulai program BPNT.
Program tersebut rencana akan dimulai dari alokasi bulan Februari 2018 yang mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terintegrasi dengan nomor rekening Bank sehingga bantuan akan ditransfer kedalam kartu tersebut. KPM akan membelanjakan sesuai kebutuhannya pada e-warung yang telah ditunjuk menggunakan kartu tersebut.
Harapannya bantuan pangan yang diprogramkan Pemerintah Pusat tersebut dapat menjawab permasalahan kemiskinan di Desa Sawahan utamanya sehingga sasaran Pemerintah terhadap penanganan kemiskinan dapat tercapai. (rizkya)
Foto: Google
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa