Monggo Segera Diurus Kartu Identitas Anak Bagi Anak Berumur Kurang Dari 17 Tahun

Riskianto, A.Md. 22 Februari 2018 10:30:55 WIB

Sawahan (SIDA) – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan KIA merupakan perwujudan dan kehadiran negara dalam peningkatan kualitas publik, karena KIA akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah seperti pelayanan dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan lainnya.

Bowo Sutrisno, S.IP, Kasi Pemerintahan Desa Sawahan mengungkapkan bahwa KIA memiliki manfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak sehingga diharapkan warga masyarakat yang memiliki anak usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari segera mengurus KIA sesuai prosedur yang ditetapkan karena penerbitan KIA tidak dipungut biaya atau Gratis.

Persyaratan dan prosedur dalam pengurusan KIA dapat dilihat pada kolom Panduan Layanan Desa. “Jika ada kesulitan dapat menghubungi kami” tutup Bowo. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM