SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan Sudah Datang
Riskianto, A.Md. 28 Februari 2018 11:17:14 WIB
Sawahan (SID) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan tahun 2018 sudah didistribusikan ke kantor Desa Sawahan pada Senin (27/02) kemarin.
Sebanyak 4.755 lembar SPPT diterima Marjiyana, petugas Pemungut Pajak Desa Sawahan. Marjiyana menjelaskan bahwa terdapat kenaikan pokok ketetapan PBB Desa Sawahan dari tahun sebelumnya. Pokok ketetapan untuk tahun 2017 sebesar Rp. Rp. 115.092.021,00 naik 17% menjadi Rp. 134.668.000,00 di tahun 2018 ini.
Marjiyana menjelaskan bahwa saat ini SPPT dalam proses pemilahan berdasarkan Padukuhan dan kemungkinan awal Maret akan didistribusikan kepada wajib pajak melalui petugas pemungut pajak Padukuhan.
Marjiyana menambahkan bahwa apabila SPPT sudah dibagikan kepada wajib pajak dan terdapat kekeliruan data bisa segera dilaporkan untuk perbaikan data. Marjiyana mengajak agar masyarakat tertib membayar kewajaiban pajak PBB. “Ayo lunasi pajak anda sebelum jatuh tempo” pungkasnya. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa