Distribusi Jamkesta DIY untuk Penyandang Disabilitas Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 05 Maret 2018 21:13:14 WIB

Sawahan (SIDA) – Senin (05/03) Pemerintah Desa Sawahan mendapatkan distribusi Kartu Jamkesta DIY melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Ponjong DIY sebanyak 37 kartu yang tersebar di 10 Padukuhan.

Kartu Jamkesta DIY merupakan jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY melalui Bapel Jamkesta DIY untuk masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di DIY. Kartu tersebut dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan di wilayah D.I Yogyakarta yakni di Puskesmas se D.I Yogyakarta, RSUD Kabupatn/Kota, RSKP Respira, RS. Dr Sardjito, RS Grhasia, dan RS swasta yang bekerjasama melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan menjelaskan bahwa kartu Jamkesta DIY hanya berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang jika masih diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di tahun berikutnya. Riski menambahkan bahwa kartu Jamkesta DIY yang diterima di tahun 2018 mayoritas untuk penyandang disabilitas.

Semoga kartu Jamkesta DIY yang didistribusikan dapat bermanfaat dan membantu masyarakat terutama penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam hal jaminan kesehatan yang tentu sangat dibutuhkan. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM