Distribusi Jamkesta DIY untuk Penyandang Disabilitas Desa Sawahan
Riskianto, A.Md. 05 Maret 2018 21:13:14 WIB
Sawahan (SIDA) – Senin (05/03) Pemerintah Desa Sawahan mendapatkan distribusi Kartu Jamkesta DIY melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Ponjong DIY sebanyak 37 kartu yang tersebar di 10 Padukuhan.
Kartu Jamkesta DIY merupakan jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY melalui Bapel Jamkesta DIY untuk masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di DIY. Kartu tersebut dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan di wilayah D.I Yogyakarta yakni di Puskesmas se D.I Yogyakarta, RSUD Kabupatn/Kota, RSKP Respira, RS. Dr Sardjito, RS Grhasia, dan RS swasta yang bekerjasama melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan menjelaskan bahwa kartu Jamkesta DIY hanya berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang jika masih diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di tahun berikutnya. Riski menambahkan bahwa kartu Jamkesta DIY yang diterima di tahun 2018 mayoritas untuk penyandang disabilitas.
Semoga kartu Jamkesta DIY yang didistribusikan dapat bermanfaat dan membantu masyarakat terutama penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam hal jaminan kesehatan yang tentu sangat dibutuhkan. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa