Pembinaan Administrasi Desa di Kecamatan Ponjong
Riskianto, A.Md. 06 Maret 2018 20:31:42 WIB
Ponjong (SIDA-Kawasan) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencanaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan pembinaan administrasi desa di Pendopo Kecamatan Ponjong. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pemerintahan Desa Muhammad Farhan, S.Sos, MAP, Camat Ponjong Johan Eko Sudarto, S.Sos, MH dan Heri Santosa, S.Pd dari Pendamping Desa Kabupaten Gunungkidul. Dalam paparnnya Camat Ponjong Johan Eko Sudarto, S.Sos, MH menekankan betapa pentingnya tertib administrasi yang dimulai dari taat, aturan, taat proses dan taat prosedur sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih baik.
Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24, sebagai berikut:
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan
- Tertib kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Kearifan lokal
- Keberagaman
- Partisipatif.
Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa merupakan organisasi pemerintah desa yang mempunyai struktur pemerintahan dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh perangkat desa.Pemerintahan desa sejatinya merupakan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat yang paling bawah (level terendah dalam hirarki sistem ketatanegaraan Republik Indonesia). Sehingga sekecil apapun pemerintah desa tetap memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelayanan publik dan pemberdayaan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu untuk dapat memberdayakan masyarakat dan menjalankan fungsi pelayanan, desa haruslah berdaya dan diberdayakan dalam sektor apapun.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Kesatuan Indonesia untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga di desa. Pemerintah desa merupakan suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu hal terpenting dari otonomi desa sebagai daerah otonom adalah layanan terhadap masyarakat desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atau kepentingan umum. Hal itu merupakan hak dari masyarakat desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah desa agar bisa memperjuangkan kepentingan umum dengan efektif, efisien dan transparan.
Dalam pelaksanaan kegiatan harus ada bukti administrasinya, kadang ada administrasinya tetapi tidak ada kegiatannya, ada kegiatannya tetapi tidak ada administrasinya. Oleh karena untuk menghindari terjadinya masalah tersebut jangan menunda-nunda suatu pekerjaan agar tidak menimbulkan beban pikiran. Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencanaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menekankan pada tahapan-tahan yang harus dilalui pemerintah desa dalam menyusun siklus tahunannya, semua prosedur dan aturan untuk ditaati sesuai dengan tatakala waktu yang diatur dalam peraturan tersebut.. Sebagai peserta pembinaan administrasi desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan tata Usaha dan Umum dan Kepala Urusan Perencanaan dari 11 desa yang ada di Kecamatan Ponjong (Mazhan)
Artikel disalin dari ponjong.gunungkidulkab.go.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










