Perangkat Desa Sawahan Memakai Pakaian Adat Setiap Kamis Pahing

Riskianto, A.Md. 08 Maret 2018 15:06:11 WIB

Sawahan (SIDA) – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada hari-hari tertentu bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. 

Pada tahun 2018 ini ditetapkan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta disetiap hari Kamis Pahing serta pada saat hari jadi Kabupaten Gunungkidul dan hari peringatan pengesehan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan yang juga merupakan bagian dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan ketetapan tersebut dengan menggunakan pakian tradisional Jawa pada Kamis Pahing (08/03) ini. 

Kepala Desa Sawahan, Suprapto telah meneruskan informasi dan jadwal yang telah ditetapkan untuk menggunakan pakaian tradisional kepada Perangkat Desa. Suprapto menghimbau kepada Perangkat Desa Sawahan agar taat dan patuh untuk mengenakan pakaian adat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM