Progress Pelaksanaan Program PTSL Desa Sawahan?

Riskianto, A.Md. 27 Maret 2018 22:15:45 WIB

Sawahan (SIDA) – Desa Sawahan pada tahun 2017 mendapatkan program sertifikasi tanah massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 yang dimulai pada awal semester 2 tahun 2017 lalu.

Panitia tingkat Desa telah melalui tahapan demi tahapan yang telah dilaksanakan sesuai sesuai target penyelesaian mulai dari pendaftaran,penyiapan berkas dan pengajuan berkas yang telah diajukan secara bertahap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul karena jumlah bidang tanah yang diajukan cukup banyak, yaitu 2.100 bidang yang harus diselesaikan dalam waktu kurang dari 4 bulan.

Memang beberapa berkas yang diajukan masih dikembalikan kepada panitia tingkat desa karena masih memerlukan perbaikan data. Namun demikian Panitia tingkat desa terus berkoordinasi dengan BPN untuk percepatan penyelesaian program yang berpihak kepada masyarakat tersebut.

Bowo Sutrisno, S.IP, Kasi Pemerintahan sekaligus koordinator panitia tingkat desa mengungkapkan bahwa saat ini memang belum semua sertifikat telah diselesaikan karena beberapa harus ada perbaikan data. “Sampai hari ini (27/03)  memang belum ada sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat, namun kami akan terus komunikasikan dengan BPN agar sertifikat yang telah jadi bisa dibagikan secara bertahap” jelas Bowo.

Bowo menyadari bahwa masyarakat tentu menunggu-nunggu proses pembagian sertifikat, namun demikian Bowo berharap agar masyarakat juga bersabar karena jumlah sertifikat yang harus diselesaikan juga sangat banyak.

Bowo menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila persyaratan lengkap dan proses telah dilaksanakan dipastikan sertifikat akan diterimakan kepada yang bersangkutan jika sertifikat sudah jadi.

Terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan Bowo menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu biaya persiapan program PTSL sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebesar Rp. 150.000,00 per bidang.

Selain itu, bagi pemohon sertifikat yang diproses melalui Jual Beli atau Hibah juga harus menyelesaikan biaya pembuatan akta PPAT sebesar Rp. 100.000,00 per bidang. Bagi pemohon yang sesuai peraturan harus membayar BPHTB juga harus menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan nilai pajak yang harus dibayarkan melalui Bank.

Lalu kapan sertifikat jadi?

“Segera akan kami komunikasikan dengan BPN dan akan segera kami update informasi terkait dengan hal itu. Mudah-mudahan segera bisa dibagikan” pungkas Bowo. (bowo s/rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM