PR Penyelesaian Program PTSL 2017 Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 30 Maret 2018 08:56:31 WIB

Sawahan (SIDA) – Program sertifikasi tanah massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawahan di tahun 2017 ini sudah tahapan pelaksanaannya di tingkat desa telah diselesaikan sejak pertengahan Desember 2017 yang lalu.

Namun sampai akhir Maret 2018 ini masih menyisakan beberapa hal yang belum diselesaikan diantaranya penyelesaian administrasi dari para pendaftar yang mengikuti program tersebut. Administrasi tersebut berupa biaya persiapan program PTSL sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebesar Rp. 150.000,00 per bidang.

Selain itu, bagi pemohon sertifikat yang diproses melalui Jual Beli atau Hibah juga harus menyelesaikan biaya pembuatan akta PPAT sebesar Rp. 100.000,00 per bidang. Bagi pemohon yang sesuai peraturan harus membayar BPHTB juga harus menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Itulah beberapa PR yang harus segera diselesaikan mengingat proses sertifikat yang mayoritas sudah jadi dan akan segera dibagikan. Kepala Desa Sawahan, Suprapto berharap kerjasama masyarakat yang belum menyelesaikan hal-hal tersebut di atas segera menyelesaikan kewajibannya agar program PTSL 2017 dapat 100% rampung. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM