SPPT PBB 2018 Sudah Didistribusikan , Mari Taat Membayar Pajak
Riskianto, A.Md. 08 April 2018 22:01:02 WIB
Sawahan (SID) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan tahun 2018 sudah didistribusikan ke kantor Desa Sawahan sejak akhir Februari yang lalu.
Sebanyak 4.755 lembar SPPT diterima petugas Pemungut Pajak Desa Sawahan. PBB untuk wajib pajak di Desa Sawahan terdapat kenaikan pokok ketetapan PBB dari tahun sebelumnya. sebesar Rp. Rp. 115.092.021,00 pada tahun 2018 naik 17% menjadi Rp. 134.668.000,00 di tahun 2018 ini.
Marjiyana, petugas pemungut pajak Desa Sawahan menjelaskan bahwa saat ini SPPT telah didistribusikan kepada wajib pajak di tiap-tiap Padukuhan melalui petugas pungut pajak di Padukuhan.
Marjiyana menambahkan bahwa apabila SPPT yang sudah dibagikan kepada wajib pajak jika terdapat kekeliruan data bisa segera dilaporkan untuk perbaikan data. Marjiyana mengajak agar masyarakat tertib membayar kewajaiban pajak PBB. “Ayo lunasi pajak anda sebelum jatuh tempo” pungkasnya. (rizkya)
Foto: google.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa