SPPT PBB 2018 Sudah Didistribusikan , Mari Taat Membayar Pajak

Riskianto, A.Md. 08 April 2018 22:01:02 WIB

Sawahan (SID) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan tahun 2018 sudah didistribusikan ke kantor Desa Sawahan sejak akhir Februari yang lalu.

Sebanyak 4.755 lembar SPPT diterima petugas Pemungut Pajak Desa Sawahan. PBB untuk wajib pajak di Desa Sawahan terdapat kenaikan pokok ketetapan PBB dari tahun sebelumnya. sebesar Rp. Rp. 115.092.021,00 pada tahun 2018 naik 17% menjadi Rp. 134.668.000,00 di tahun 2018 ini. 

Marjiyana, petugas pemungut pajak Desa Sawahan menjelaskan bahwa saat ini SPPT telah didistribusikan kepada wajib pajak di tiap-tiap Padukuhan melalui petugas pungut pajak di Padukuhan.

Marjiyana menambahkan bahwa apabila SPPT yang sudah dibagikan kepada wajib pajak jika terdapat kekeliruan data bisa segera dilaporkan untuk perbaikan data. Marjiyana mengajak agar masyarakat tertib membayar kewajaiban pajak PBB. “Ayo lunasi pajak anda sebelum jatuh tempo” pungkasnya. (rizkya)

Foto: google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM