Perangkat Desa Sawahan Memakai Seragam Pakaian Adat Setiap Kamis Pahing
Riskianto, A.Md. 13 April 2018 10:13:28 WIB
Sawahan (SIDA) – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada hari-hari tertentu bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pada tahun 2018 ini ditetapkan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta disetiap hari Kamis Pahing serta pada saat hari jadi Kabupaten Gunungkidul dan hari peringatan pengesehan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan yang juga merupakan bagian dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan ketetapan tersebut dengan menggunakan pakian tradisional Jawa pada Kamis Pahing (12/04) ini.
Kepala Desa Sawahan, Suprapto telah menyusun jadwal hari yang telah ditetapkan untuk menggunakan pakaian tradisional kepada Perangkat Desa. Suprapto menghimbau kepada Perangkat Desa Sawahan agar taat dan patuh untuk mengenakan pakaian adat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa