Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan Desa Sawahan
Riskianto, A.Md. 28 April 2018 00:04:37 WIB
Sawahan (SIDA) - Pemerintah Desa Sawahan terus menghimbau warga masyarakat Desa Sawahan untuk memperhatikan dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen-dokumen lainnya. Setiap warga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional yang terdiri 16 digit angka.
Menurut Bowo Sutrisno, S.IP., Kasi Pemerintahan Desa Sawahan setiap warga masyarakat wajib tercatat dalam KK yang mencantumkan NIK nasional. Apabila KK belum memiliki NIK 16 digit, maka KK tersebut tidak berlaku lagi. Selain itu bagi warga masyarakat yang berumur lebih dari 17 tahun harus mempunyai E-KTP, apabila belum mempunyai E-KTP maka harus segera melakukan perekaman E-KTP karena jika dalam waktu 5 tahun berturut-turut tidak melakukan perekaman, Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul akan membekukan/menonaktifkan data tersebut.
Bowo menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) harus ditandatangani oleh kepala keluarga. Apabila memerlukan legalisir baik KK ataupun KTP maka KK dan KTP harus dibawa agar legalitas dokumen terjamin. Informasi juga untuk masyarakat yang akan mengurus pindah penduduk, diminta untuk datang sendiri serta wajib mempunyai E-KTP untuk pindah antar Kabupaten atau antar Propinsi.
Bowo mengajak warga masyarakat agar memahami bahwa KK dan KTP merupakan basis dari segala data, sehingga masyarakat tidak menyepelekan itu. "Jangan malas untuk mengurus dokumen penting tersebut karena semua program Pemerintah terintegrasi dari basis data tersebut" pungkas Bowo. (rizkya)
Foto: google
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












