Penerimaan Honor Pendidik Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 13 Mei 2016 11:03:46 WIB

Sawahan (30/3) - Tenaga Pendidik Formal  dan Non Formal yang tidak mendapatkan alokasi honorarium dari APBD atau APBN di Desa Sawahan dianggarkan dalam APBDesa Sawahan dari sumber ADD (Alokasi Dana Desa). Besaran honorarium adalah sebesar Rp. 275.000,- per orang per bulan yang diberikan kepada 19 tenaga pendidik.

"Hari ini akan kita cairkan alokasi untuk bulan Februari dan Maret 2016" ungkap Riskianto, A.Md. selaku Kabag Kesra Desa Sawahan. Harapan Riskianto, A.Md. dengan dicairkannya honorarium tersebut bisa memacu semangat tenaga pendidik di Desa Sawahan untuk mencerdaskan anak didik di Desa Sawahan. Selain itu Riski sapaan Kabag Kesra berharap agar kegiatan bisa terus berkembang lagi sehingga terjalin kemitraan yang baik antara tenaga pendidik dan Pemerintah Desa dan program-program kepada masyarakat akan semakin maju.

"Kami berharap tenaga pendidik nantinya siap dengan keterampilan yang lebih mumpuni, kita akan usahakan tahun depan  bisa terialisasi" pungkas Riski. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM