Penerimaan Honor Pendidik Desa Sawahan
Riskianto, A.Md. 13 Mei 2016 11:03:46 WIB
Sawahan (30/3) - Tenaga Pendidik Formal dan Non Formal yang tidak mendapatkan alokasi honorarium dari APBD atau APBN di Desa Sawahan dianggarkan dalam APBDesa Sawahan dari sumber ADD (Alokasi Dana Desa). Besaran honorarium adalah sebesar Rp. 275.000,- per orang per bulan yang diberikan kepada 19 tenaga pendidik.
"Hari ini akan kita cairkan alokasi untuk bulan Februari dan Maret 2016" ungkap Riskianto, A.Md. selaku Kabag Kesra Desa Sawahan. Harapan Riskianto, A.Md. dengan dicairkannya honorarium tersebut bisa memacu semangat tenaga pendidik di Desa Sawahan untuk mencerdaskan anak didik di Desa Sawahan. Selain itu Riski sapaan Kabag Kesra berharap agar kegiatan bisa terus berkembang lagi sehingga terjalin kemitraan yang baik antara tenaga pendidik dan Pemerintah Desa dan program-program kepada masyarakat akan semakin maju.
"Kami berharap tenaga pendidik nantinya siap dengan keterampilan yang lebih mumpuni, kita akan usahakan tahun depan bisa terialisasi" pungkas Riski. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa