SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi

Riskianto, A.Md. 28 November 2016 11:05:55 WIB

Sawahan (SID) – Susunan Organisasi Tata Kelola Pemerintah Desa yang baru telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut ada beberapa nama susunan yang berubah diantaranya digantinya nomenklatur Bagian menjadi Seksi.

Bagian merupakan pelaksana teknis pemerintahan desa yang terdiri dari Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag). Aturan terbaru Bagian diganti dengan Seksi yang terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Masing-masing Seksi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi  (Kasi) yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

Secara substansi tidak ada perubahan mendasar, sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja nomenklatur yang diubah Kabag Pemerintahan diubah menjadi Kasi Pemerintahan, Kabag Pembangunan menjadi Kasi Kesejahteraan, dan Kabag Kesra menjadi Kasi Pelayanan.

Secara rinci bisa dilihat dalam lampiran Perbub yang dilampirkan pada artikel ini dengan harapan masyarakat bisa mengenali Perangkat Desa yang mengampu bidang kerja sehingga saat memerlukan pelayanan yang dimaksud dapat langsung berkomunikasi dengan pengampu bidang. (rizkya)

Dokumen Lampiran : Lampiran Perbub 36 2016


Komentar atas SOTK Pemerintah Desa Diundangkan, Tiga Bagian Berubah Menjadi Seksi

Agus 29 November 2016 06:52:44 WIB
Pak Kasi jadinya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial