Tindakan Pemerintah Terkait DBD?
Riskianto, A.Md. 12 Februari 2017 13:52:59 WIB
Sawahan (SID) – Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) memang menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena DBD dapat menular dengan mudah sehingga membuat khawatir masyarakat apabila terjadi kasus DBD.
Masyarakat tentunya bertanya-tanya bagaimana tindakan Pemerintah atau Pemangku Kepentingan terhadap masalah tersebut. Penjelasan dari dr. Edi Suharismanto, Kepala UPT Puskesmas Ponjong I pada acara Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) 2018 di Puskesmas Ponjong I bahwa tindakan terkait dengan masalah penyakit DBD dilaksanakan setelah mendapatkan surat resmi dari Rumah Sakit.
Masyarakat perlu memahami bahwa yang mengetahui secara pasti masyarakat terjangkit DBD atau tidak adalah pihak dari Rumah Sakit dengan berdasarkan data medis, sehingga informasi tertulis harus diperoleh terlebih dahulu dari pihak Rumah Sakit.
Setelah mendapatkan informasi tertulis dari Rumah Sakit, petugas Puskesmas akan langsung meninjau dan mengamati penyebab penularan virus DBD dengan tindakan sesuai dengan SOP. Untuk langkah preventif penularan DBD dilakukan dengan mengamati perkembangan jentik-jentik nyamuk penyebab DBD yaitu tindakan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Masyarakat banyak yang memahami bahwa pemberantasan nyamuk biasa dilakukan dengan cara fogging. Edy menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan langkah kesekian karena Sesuai dengan instruksi Bupati untuk fogging memang diminimalkan dengan pertimbangan berkembangnya resistensi nyamuk terhadap insektisida serta dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian insektiside yang tidak terkendali. Selanjutnya petugas Puskesmas akan memberikan laporan terkait dengan hasil pengamatan dan tindakan yang telah diambil kepada Pemerintah Desa.
Pada musim penghujan yang rawan terhadap tumbuhnya sarang nyamuk penyebab DBD, Pemerintah Desa terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melaksanakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) melalui kegiatan 3M Plus yaitu Menguras dan Menyikat tempat-tempat penampungan air, Menutup rapat tempat penampungan air, Memanfaatkan atau mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan Plus memasang Kawat Kasa, menghindari menggantung pakaian dalam kamar, memelihara ikan pemakan jentik, memakai biolarvasida pada daerah sulit air, dan menggunakan insektisi untuk membunuh nyamuk dewasa.
Semoga informasi tersebut dapat diterima masyarakat luas sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penanganan terhadap penyakit DBD. (rizkya)
Sumber Foto: okezone.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M