Beberapa Program Penanggulangan Kemiskinan Tidak Cocok Diterapkan Di Desa Sawahan [Opini]

Riskianto, A.Md. 23 Februari 2018 22:24:29 WIB

Dana bantuan sosial yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat sangat besar. Sejak diluncurkan program Bantuan Langsung sebagai contoh BLT atau BLSM, Raskin atau Rastra, dan bantuan sosial lainnya tentu menyedot dana yang sangat besar. Kita ambil contoh dana yang dialokasikan untuk Rastra.

Untuk Desa Sawahan pada tahun 2018 mendapatkan alokasi sebesar 861 rumah tangga penerima manfaat. Artinya setiap bulan Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp. 94.710.000,00 atau Rp. 1.136.520.000 per tahun hanya untuk memberikan Bansos Rastra.

Lalu apakah dana tersebut benar-benar tepat sesuai harapan Pemerintah dan benar-benar mengatasi permasalahan kemiskinan di Indonesia?

Bagi karakteristik masyarakat kota dengan kondisi kesenjangan ekonomi yang tinggi mungkin program-program tersebut dinilai ‘ampuh’ untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu. Namun di Desa Sawahan, apakah program-program tersebut tepat?

Menurut penulis program-program tersebut tidak cocok dengan karakteristik masyarakat Desa Sawahan karena ekonomi warga masyarakat di Desa Sawahan relatif rata sehingga program tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.

Karena quota bantuan dari Pemerintah terbatas dan dialokasikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi yang cenderung rata, sedangkan objek bantuannya tidak merata tentu akan mencipkan suasana gaduh di masyarakat. Suasana tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap stabilitas sosial di masyarakat.

Mungkin akan berbeda jika dana yang besar tersebut dialokasikan dalam bentuk Dana Desa yang setiap masyarakat bisa menikmatinya. Percepatan pembangungan desa termasuk penanggulangan kemiskinan tentu akan lebih bisa dioptimalkan karena menyesuaikan karakteristik desa dan kebutuhan desa itu sendiri. Sudah selayaknya otonomi desa membawa arah kebijakan untuk memberikan kewenangan desa terkait dengan penanggulangan kemiskinan.

Sumber daya Desa diharapkan dapat menentukan arah kebijakan sesuai kebutuhan desa itu sendiri yang tentu tidak terlepas dari koridor kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Namun demikian, seluruh program yang dicanangkan Pemerintah Pusat tentu sudah dikaji dengan seksama oleh berbagai pemangku kepentingan sehingga program tersebut mau tidak mau harus dilaksanakan.

Semoga kebijakan terkait dengan program perlindungan sosial yang menyasar kepada desa diikuti kebijakan terkait dengan kewenangan desa sehingga program Pemerintah berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan menyelesaikan permasalahan kemiskinan. Bagaimana pendapat anda? (Opini dari Riskianto, A.Md. – Plarung)

 

Foto: google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM