Data Kemiskinan, Masalah Klasik Tak Kunjung Selesai [Opini]

Riskianto, A.Md. 10 April 2018 20:39:11 WIB

Sawahan (SIDA) – Upaya perbaikan data kemiskinan memang terus dilakukan oleh Pemerintah. Berbagai upaya dilakukan demi mendapatkan data yang faktual, akurat, dan riil. Membangun sistem sebagai instrumen perbaikan data yang mana data kemiskinan tidak dibuat atau diganti secara serta merta, namun dilakukan dengan menilik indikator-indikator dan parameter yang telah dikaji.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah berupaya sejak tahun 2016 melaksanakan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dengan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) melalui Aplikasi Sida Samekta yang telah dikembangkan di seluruh Desa di Kabupaten Gunungkidul. Perjalanan sistem pun gencar disosialisasikan kepada para stake holder agar kualitas dan substansi data dapat diperoleh desa yang dintegrasi dalam supra desa di Kabupaten Gunungkidul yang dimanfaatkan oleh OPD dan Desa untuk menjadi satu data terintegrasi.

Harapannya satu data tersebut dapat dimanfaatkan oleh desa dan OPD sebagai acuan perencanaan program yang akan dilaksanakan. Selain itu upaya tersebut merupakan ikhtiar dari desa dan Kabupaten untuk memperbaiki carut marut data di tingkat bawah. Namun faktanya data BDT melalui AKP pada Sida Samekta tersebut belum mampu menembus perubahan data kemiskinan di tingkat pusat.

Desa selama ini selalu saja menjadi korban terhadap dampak carut marut data kemiskinan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Disisi lain Desa tidak bisa berbuat apa-apa terhadap data tersebut. Ikhtiar yang selama ini dilakukan desa terasa sia-sia sehingga banyak desa yang enggan melakukan berbagai upaya perbaikan data, karena upaya-upaya mereka selalu nihil dan tidak berbuah hasil.

Bahkan yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul akhir-akhir ini, disaat desa baru saja menyelesaikan perbaikan data melalui BDT di AKP SIDA Samekta, justru desa kembali dibebani melakukan hal yang sama dengan aplikasi SIKS-NG, dimana dalam waktu 1 minggu desa harus menyelesaikan PBDT, padahal pengenalan aplikasi tersebut baru saja dilaksanakan. Apakah iya data yang akan digunakan di masyarakat nanti diproses dalam waktu yang terkesan instan tersebut?

Untuk mengolah data secara sistem seharusnya dilakukan perencanaan yang baik dengan memperhitungkan waktu, personil, sinkronisasi aplikasi dan kebijakan para stake holder sehingga arah perbaikan data tersebut sistematis dan terstruktur dan tidak membebani atau membingungkan desa sebagai salah satu subjek dari upaya tersebut.

Mari kita instrospeksi bersama bahwa upaya perbaikan carut marut data tentu sangat diharapkan semua pihak. Semua Pihak mempunyai peran yang sama untuk menuntaskan permasalahan data tersebut. Masyarakat sebagai objek data harus menyampaikan data yang sebenarnya, Desa sebagai subjek penginput data juga harus objektif dalam memasukkan data, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sebagai pengolah data seharusnya mengupayakan sinkronisasi instrumen dan kebijakan agar upaya penyelesaian permasalahan data tersebut dapat lebih terarah dan diterima semua pihak sehingga keluaran data yang menjadi acuan program pengentasan kemiskinan memang benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Cmiiw.. (Opini dari Riskianto, A.Md. - Kasi Pelayanan Desa Sawahan)

Foto: Google

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM