Masa Berlaku E-KTP Habis, Apakah Harus Diperpanjang?
Riskianto, A.Md. 21 Januari 2017 20:12:22 WIB
Pak, E-KTP saya berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2017. Bagaimana prosedur perpanjangan E-KTP saya Pak? (Pertanyaan dari Parsino, Plarung RT 03 RW 04)
Terimakasih atas pertanyaan Pak Parsino. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup. Untuk KTP Bapak tidak perlu diperpanjang walaupun dalam KTP tersebut tertulis masa berlaku sampai dengan tanggal tersebut. Sebenarnya sudah diangkat pada artikel sebelumnya, Monggo Cek Disini. Mohon agar informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat mengetahui informasi ini. Terimakasih. (Jawaban dari Bowo Sutrisno – Kasi Pemerintahan)
Sumber Foto: cirebonmedia.com
Komentar atas Masa Berlaku E-KTP Habis, Apakah Harus Diperpanjang?
Lasiyar 11 Mei 2017 20:14:24 WIB
Terimakasih Pak atas jawaban dan infonya
Aa 22 Januari 2017 08:04:19 WIB
Desa Sawahan makin maju, selamat , semoga konsisten melayani publik
Agus 22 Januari 2017 08:03:01 WIB
ktp saya belum jadi pak
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M